Ed Sheeran dinyatakan menang atas gugatan tudingan plagiat lagu milik Marvin Gaye. Sang musisi diklaim mencuri sejumlah elemen di lagu Let's Get It On milik mendiang Gaye saat memproduksi lagu hitsnya, Thinking Out Loud.
Setelah menjalani persidangan, para juri di Pengadilan Federal Manhattan, New York, membebaskan Ed Sheeran dari tudingan pelanggaran hak cipta. Bicara di luar pengadilan, musisi berusia 32 tahun itu mengaku sangat gembira.
"Sepertinya aku tidak harus pensiun dari pekerjaan sehari-hariku," ujar Ed Sheeran kepada awak media dikutip dari BBC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi di waktu yang sama, aku benar-benar frustasi karena klaim tidak berdasar seperti ini diizinkan untuk dibawa ke pengadilan," lanjutnya.
Ed Sheeran sebelumnya bahkan harus berkorban untuk tidak menghadiri pemakaman neneknya demi persidangan. Hal tersebut disampaikan saat sang musisi menghadiri acara pemutaran perdana dokumenternya, Ed Sheeran: The Sum of It All.
"Ada dokumenter yang akan keluar, aku juga akan merilis album pada hari Jumat, dan tur akan dimulai hari Sabtu. Pemakaman nenekku digelar hari Rabu, tapi aku masih sibuk dengan kasus ini," ujar Ed Sheeran kala itu.
"Ini hanya titik lain dalam hidup saat sebuah kehidupan berjalan. Bukan berarti 2023 itu buruk. Hari-hari terburuk dalam hidupku selalu berakhir tengah malam," lanjutnya.
Ed Sheeran digugat oleh Kathryn Townsend selaku putri Ed Townsend, yang menulis lagu Let's Get It On bersama Marvin Gaye.
Selain Kathryn, saudara perempuan Helen McDonald, dan estate dari mantan istri Townsend, Cherrigale Townsend, juga tercantum sebagai penggugat.
Mereka menuding Ed Sheeran bersama Warner Music Group dan Sony Music Publishing berutang karena diduga menjiplak lagu Let's Get it On.
Sejak masuknya gugatan tersebut, Ed Sheeran kerap hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya.
(dal/dar)