Lakukan Pungutan, Asiri Tuding YKCI Preman

Lakukan Pungutan, Asiri Tuding YKCI Preman

- detikHot
Kamis, 13 Jul 2006 16:58 WIB
Lakukan Pungutan, Asiri Tuding YKCI Preman
Jakarta - Pungutan yang dilakukan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) meresahkan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Asiri yang beranggotakan 87 perusahaan rekaman di Indonesia menuding YKCI melakukan tindakan premanisme!Tudingan itu dikatakan Ketua Asiri Arnel Effendi. Menurutnya, selama ini YKCI sama sekali tidak berhak melakukan pungutan pada hotel-hotel, toko-toko maupun tempat karaoke yang memutar dan mendistribusikan album kaset atau dalam bentuk CD. Pasalnya, selain tidak tertuang dalam UU no. 19/ 2002 tentang hak cipta, YKCI juga dianggap tidak mendapatkan izin dari pencipta lagu."Kami sangat terpojok karena toko kaset ditagih (dikenai pungutan -red). Bagaimana bisa berjualan kalau memutar kaset saja harus melakukan pembayaran atau ditagih. Apa sebenarnya lembaga ini (YKCI -red)? Kenapa bertindak atau bertingkah laku sebagai lembaga publik?" Keluh Arnel ditemui di Hotel Mulia, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Menurut Arnel, pungutan yang dilakukan YKCI tidak berdasar. Ketika pencipta lagu melakukan kontrak dengan perusahaan rekaman, mereka sudah menyetujui di dalamnya termasuk hak memutar dan mendistribusikan lagu tersebut. Jadi, YKCI sama sekali tidak berhak melakukan pungutan.Dituturkan Arnel, pihaknya telah mencoba berdialog dengan YKCI. Hanya saja, di antara keduanya tidak menemukan titik temu. Masing-masing bertahan dengan pendapatnya. Untuk itu, Asiri melakukan somasi terbuka yang dimuat di harian Kompas, 10 Juli 2006. Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.Selain Asiri, Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APPP) juga menyatakan keberatan atas pungutan yang dilakukan YKCI. Pasalnya, untuk memutar dan mendistribusikan kaset dan CD saja mereka harus membayar pada YKCI.Sementara itu, kuasa hukum Asiri Otto Hasibuan menganggap tujuan YKCI sudah benar. Hanya saja, mereka tidak mendapatkan otoritas dari penciptanya. "Boleh saja melakukan pungutan dengan syarat apabila pencipta atau pemberi kuasa tersebut belum pernah memberikan hak mengumumkan ciptaanya kepada produser rekaman," terang Otto. "Tidak ada pajak berganda atas barang yang sama," tambah Arnel.Untuk itu, Asiri berniat mengajak YKCI untuk mengubah UU (undang-undang) ke DPR. Jika pada akhirnya YKCI ditunjuk sebagai mediator untuk memungut royalti, maka Asiri tidak akan keberatan. Tapi selama UU belum menunjuk YKCI sebagai pengumpul royalti, maka tidak ada pihak mana pun yang berhak melakukan pungutan apa pun terhadap kaset dan CD. "YKCI kalau melakukan pemungutan itu tindakan preman, sedangkan kita bukan. Makanya kita serahkan ke lembaga hukum," imbuh Arnel. (ana/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads