Posan Tobing, mantan personel Kotak, muncul dan menagih royalti ke band tersebut. Kotak kemudian buka suara dan menyebut bahwa tagihan itu salah alamat.
Hal itu lantaran menurut Kotak, semua urusan royalti atas performance right sudah diatur oleh pemerintah. Kotak mengeluarkan klarifikasi mereka lewat sebuah video di media sosial. detikcom sudah mendapat izin dari Cella Kotak untuk mengutip pernyataan band Kotak.
"Di Indonesia sendiri ini ada badan yang diatur oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintan No. 56 Jo UU Hak Cipta LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia)," beber Chua dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang sudah pasti tidak tepat kalau meminta hak performance royaltinya ke Kotak. Jadi memang sudah ada lembaganya, ya minta royaltinya ke WAMI gitu. Misalnya nih, saya kasih contoh, buat teman-teman, katakan perform menggunakan lagu Kotak, kalian itu tidak perlu membayarkannya kepada kami. Tapi kalian membayarkannya ke WAMI nanti WAMI yang membayarkan kepada kami," ujar Tantri melanjutkan.
"Jadi ini sebenarnya, memang hak semua pelaku seni atau pencipta lagu. Kalau kalian ingin mendapatkan hak performance royalti, silakan mendaftarkan diri ke WAMI, menjadi membernya WAMI, nanti akan mendapatkan hak tersebut melalui WAMI," lanjut Tantri lagi.
Sebelumnya, Posan Tobing mengeluhkan band Kotak tidak memberikan haknya sebagai pencipta lagu. Dia juga sudah membuka ruang diskusi mengenai hal tersebut.
Dalam klaimnya, Posan Tobing menyebut bahwa Kotak membawakan lagu-lagu ciptaannya di atas panggung. Namun, dia tidak pernah mendapat hak royalti atas lagu tersebut.
"Jangan lupa, kalian konser ke mana-mana, itu bawa karya-karya yang ada ciptaan saya di situ," tutur Posan Tobing.
"Nggak pantas kalian ngomong bagi tiga sebelum kalian memberikan hak orang yang terkait dari lagu itu," sambungnya.
Sementara dalam klarifikasinya, Kotak menyebut mereka sudah tidak pernah membawakan lagu-lagu yang 100 persen diciptakan oleh Posan Tobing selama manggung. Beberapa lagu yang diklaim Posan ikut diciptakan olehnya sudah ada persentase bagian royalti tersendiri yang seharusnya diklaim ke WAMI untuk dibayarkan ke pencipta lagu.