2 Bulan Dicari, Buluk Eks Superglad Akhirnya Ditemukan Lalu Ditagih Rp 2,4 M

2 Bulan Dicari, Buluk Eks Superglad Akhirnya Ditemukan Lalu Ditagih Rp 2,4 M

Dicky Ardian - detikHot
Kamis, 14 Jul 2022 20:44 WIB
Buluk Eks Superglad
Foto: dok. Besly Irawan Sinaga
Jakarta -

Setelah menghilang sejak 13 Mei 2022, Buluk Laksmana alias Buluk eks Superglad akhirnya ditemukan. Ia dicari-cari setelah diduga melakukan tindak penipuan.

Kabar itu disampaikan oleh salah satu korban, Besly Sinaga. Ia mengabarkan pertemuannya dengan Buluk Eks Superglad lewat unggahan di Instagram.

Dari foto yang diunggah lewat stories, Buluk tampak lesu. Sedangkan di sampingnya adalah Besly dan Evan, korban lainnya dari dugaan penipuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga lo bisa mempertanggungjawabkan secara jantan ya bang!" tulisnya di Instagram stories akun @sinaga_zor.

Belum banyak detail yang disampaikan Besly Sinaga. Namun, kepada detikcom melalui pesan singkat, pihaknya saat ini masih ingin bernegosiasi dengan Buluk dan keluarga perihal kerugiannya.

ADVERTISEMENT

"Rencana kita akan press conference, nanti dikabari lagi," ujar Besly Sinaga.

Sebelumnya, Buluk Eks Superglad diduga membawa kabur uang senilai Rp 2,4 miliar milik korban yang diiming-imingi kerja sama beras Bulog Cirebon.

Besly Irawan Sinaga yang merupakan satu dari 13 korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang meminta agar Buluk bertanggung jawab dan mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar.

"Jadi sebenarnya kalau kita sepakat itu yang utama adalah masalah kerugian. Kita minta digantiin mau dicicil atau apapun digantiin atau ditutupinlah," ujar Besly saat ditemui di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan belum lama ini.

"Tapi kalau mengenai hukum mau apapun yang terjadi dia bertanggung jawab kita tetap jalani. Karena dia harus tetap bertanggung jawab," tegas Besly lagi.

Para korban juga sudah melaporkan Buluk ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2022.

Laporan itu terdaftar pada nomor laporan LP/B/2493/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Besly Irawan Sinaga juga menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan pada Buluk eks Superglad. Pasal tersebut meliputi soal dugaan penggelapan uang.

"Saya kemarin kebetulan memang yang pertama kali bikin laporan. Kita kemarin ke Polda berdua sama Yosi (korban lainnya) tanggal 23 Mei 2022. Ini baru LP, saya belum dapat panggilan di BAP," tutur Besly Irawan Sinaga.

"Pasal 378 dan 372 KUHP," lanjut Besly.




(dar/nu2)

Hide Ads