Ed Sheeran beberapa waktu lalu memenangkan hak cipta atas single Shape of You. Ed Sheeran pun diberikan biaya oleh pengadilan setelah memenangkan gugatan kasus hak cipta single Shape of You.
Dalam hal ini, pengadilan memberikan tanda kemenangan kepada solois asal Inggris itu sejumlah US$1,1 juta atau setara Rp 16,3 miliar (US$1= Rp14.828).
Biaya ini diberikan setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Ed Sheeran terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang bertajuk Oh Why.
Hakim Antony Zacaroli mengungkapkan, alasan Ed Sheeran mendapatkan biaya tersebut karena, menurutnya, tujuan awal sidang ini adalah untuk menentukan pihak pemenang dan kalah.
"Aturan umumnya adalah pihak yang gagal mesti membayar biaya kepada pihak yang berhasil," ujar Zacaroli.
"Tidak ada perselisihan mengenai hal ini: (Sheeran) tidak diragukan lagi menang dan menang dalam setiap poin penting," lanjutnya.
Diketahui, pada 6 April, Ed Sheeran diputuskan menang gugatan hak cipta atas single Shape of You. Ia terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul Oh Why.
Setelah putusan tersebut, solois 31 tahun itu mengeluarkan pernyataan gabungan yang mewakili penulis dan vokalis Snow Patrol, Johnny McDaid, serta produser Steven McCutcheon.
Ed Sheeran mengatakan, kasus-kasus hak cipta seperti yang dialaminya sudah umum terjadi, bahkan menjadi sebuah budaya.
Atas hal ini, Ed Sheeran berharap kasus-kasus dengan klaim tidak berdasar seperti ini dapat dihindari di masa depan.
Simak Video "Ed Sheeran Curahkan Kesedihan Lewat Album 'Subtract'"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/wes)