Tri Suaka-Zidan Ditagih Royalti Rp 10 M, Sudah Jera?

Tri Suaka-Zidan Ditagih Royalti Rp 10 M, Sudah Jera?

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 27 Apr 2022 15:50 WIB

Erwin Agam meminta royalti atas lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Dari dua lagu yang di-cover mereka tanpa izin, Erwin Agam meminta sebesar Rp 10 miliar.

Erwin Agam kesal lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa ciptaannya di-cover tanpa izin. Pasalnya, lagu tersebut di-cover untuk mencari uang tanpa ada itikad baik memikirkan sang penciptanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu karena orangnya tidak ada itikad baik, Pak Erwin Agam sekarang meminta royalti untuk lagu yang tidak dimintai izin ini menunjuk pengacara dan Tim Advokasi Forkami untuk memfasilitasi ini," jelas Arianto.

Dari dua lagu milik Erwin Agam, masing-masing ada lima lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Totalnya ada 10 video yang kemudian diunggah di channel YouTube mereka masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Kita kan tidak ingin berselisih antara pelaku seni makanya kita lakukan audiensi dan konfirmasi, memang dari pihak merekanya nggak mau kali ya, dianggapnya nggak kena pasal kali ya," papar Arianto.

Somasi pertama sudah dilayangkan kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan, tapi tidak ada tanggapan. Erwin Agam kemudian melakukan somasi kedua kepada penyanyi tersebut.

Jika tidak ada tanggapan selama tujuh hari, Erwin Agam tak segan untuk membawa masalah itu ke jalur hukum karena Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap telah melanggar undang-undang hak cipta.

"Dia itu sebagai plagiat. Kita sudah sampaikan beberapa kali jangan sampai ini panjang. Tapi mereka tidak ada itikad baiknya ya udah, kalau memang tidak ada itikad baiknya kita lanjutkan bisa masuk ke ranah pidana dan perdata. Kalau perdatanya kita tuntut Rp 10 miliar, 10 lagu," ungkap Arianto.

"Kedua kita sebut mereka melakukan pembajakan lagu hak cipta orang lain. Itu menurut undang-undang hak cipta, diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 1 poin 23. Yang isinya itu tentang pembajakan lagu ciptaan orang lain," tukasnya.


(hnh/pus)

Hide Ads