Once Mekel menjadi salah satu musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI). la tengah mengkaji beberapa pasal yang ada di dalam dua peraturan terkait industri musik.
Di antaranya ada PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Once Mekel merasa musisi Tanah Air seperti anak tiri. Beberapa pasal yang tertera itu juga dianggap kurang menguntungkan bagi musisi.
"Terus terang, saya pribadi ya, mungkin juga banyak teman-teman yang lain merasa bahwa, kok musisi itu seperti anak tiri di negeri ini. Maksudnya, kalau dibanding dengan profesi yang lain," kata Once dalam webinar virtual, Senin (20/12/2021).
Salah satu pasal yang menjadi sorotan Once Mekel adalah Pasal 20 PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang berbunyi "Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM, LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Menurut mantan vokalis Dewa 19 ini, aturan tersebut menimbulkan keraguan, kebingungan, ketidakpercayaan bagi musisi Indonesia terhadap mekanisme pengumpulan atau pendistribusian royalti.
Dalam kesempatan kali ini, Once Mekel pun menjelaskan hal-hal apa saja yang membuat banyak musisi meragu. Dikhawatirkan, jika tidak adanya transparansi penyusunan sistem maka akan merugikan musisi.
"Apa yang membuat kita ragu? Adalah ketika aturan itu membuka pintu bagi masuknya pihak ketiga atau swasta dan kita ragu sistem pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh mereka, yang juga khawatir bahwa itu menjadi tidak transparan dan merugikan musisi," tegas Once Mekel.
Baca juga: Fakta di Balik Nama Unik Once Eks Dewa 19 |
Once Mekel menaruh harapan besar terhadap pemerintah Indonesia. Hal itu karena pemerintah Indonesia harus menjalankan tugas sebagai pelindung para musisi Tanah Air yang juga bagian dari masyarakat.
"Kita berharap negara itu lebih masuk lagi, lebih rela untuk membantu. Dalam makna praktisnya, memberi dana untuk pembangunan satu sistem informasi lagu dan musik yang canggih, terpercaya, terbuka, transparan, sehingga para musisi bisa benar-benar terjamin pendapat royalti nya," ujar Once Mekel.
"Tetapi itu tidak kita lihat karena apa yang terjadi sekarang adalah masuknya pihak swasta yang memberikan jumlah uang, lalu kemudian ini menjadi pertanyaan besar bagaimana pembagian royalti ini bisa dilakukan?" ucap Once Mekel lagi.
(pig/wes)