Selebgram Medina Zein dilaporkan Crazy Rich Surabaya, Uci Flowdea usai melontarkan ancaman. Diduga Medina Zein mengancam akan melakukan pengeboman kepada Uci Flowdea.
Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Medina Zein pun disangkakan pasal pengancaman di media sosial.
Uci Flowdea mengaku sangat terancam dengan ucapan Medina Zein itu. Kisruhnya itu berawal dari kerjasama penjualan tas mahal yang berujung ketidakcocokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemicunya soal penjualan tas, akhirnya dia mengancam ke saya dan saya merasa terancam. Makanya saya hari ini bikin laporan ke Polda Metro," ujar Uci Flowdea saat ditemui di Gedung Ditres Krimum Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Uci Flowdea menjelaskan, bentuk pengancaman Medina Zein padanya berawal dari pesan singkat di WhatsApp.
Saat itu Medina Zein seakan ingin memenjarakan Uci Flowdea. Medina Zein dalam pesan itu memperingati untuk Uci Flowdea membawa makanan dan selimut sebagai bekal di sel penjara.
Selain itu, Medina Zein juga sempat mengancam akan melakukan pengeboman kepada Uci Flowdea. Ancaman itu sempat dilayangkan Medina Zein melalui unggahannya di Instagram.
"Dia bilang 'hati-hati ya, kamu akan aku bom kamu', dia jelasin juga hati-hati, 'selamat mau masuk sel, bawa pop mie, bawa indomie bawa selimut'", lanjut Uci Flowdea.
Dalam hal ini, Uci Flowdea mengaku sangat mengalami kerugian pada psikisnya. Hal itu yang selalu ia khawatirkan.
"Yang kerugian itu bukan materi ya, tapi psikis saya yang terganggu," jawab Uci Flowdea.
Sebagai tambahan informasi, Uci Flowdea sebelumnya bekerjasama dalam berbisnis tas mewah. Namun kerjasama itu terkendala karena Uci Flowdea merasa Medina Zein menipunya.
Uci Flowdea menyebut, tas mewah yang dikirim Medina Zein saat itu tidak seperti aslinya. Lalu muncul lah dugaan penipuan yang membuat kerjasamanya dengan Medina Zein retak.
Dalam kejadian ini, Uci Flowdea mengaku telah merugi kurang lebih Rp 1,3 miliar untuk harga 4 buah tas mewah.
Adapun laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Medina Zein diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
(pig/srs)