Reynold Panggabean Laporkan Pelanggaran Hak Cipta
Jumat, 17 Mar 2006 15:52 WIB

Jakarta - Merasa hak cipta lagunya dilanggar Reynold Panggabean melaporkan sebuah perusahaan rekaman ke Polda Metro Jaya. Ia merasa dirugikan karena perusahaan tersebut memproduksi lagu-lagunya tanpa izin terlebih dahulu alias membajaknya.Perusahaan yang dilaporkan Reynold pada Jumat (17/3/2006) adalah PT Satria Kurnia Utama yang beralamat di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.Reynold menilai PT Satria Kurnia Utama telah melanggar UU nomor 19 tahun 2002 mengenai hak cipta. Mereka memperbanyak tiga lagu karangannya tanpa izin. Lagu itu adalah "Wakuncar", "Colak-colek", dan "Liku-liku".Awal mula terungkapnya pembajakan ini ketika tahun 2003 lalu, Reynold sedang jalan-jalan di Bali. Ia kemudian melihat kaset yang memuat lagu ciptaannya. Namun Reynold tidak mengenal perusahaan yang memproduksi kaset itu. Selidik punya selidik, terkumpullah 20 nama perusahaan rekaman yang memperoduksi lagu-lagunya tanpa izin.Di antaranya ada nama-nama perusahaan rekaman besar seperti Musica, dan Blackboard. "Kalau mereka tidak menyelesaikan masalah ini segera, saya akan melaporkan mereka juga," ancam Reynold.Namun, -menurut pria yang pernah dituduh atas pelecehan seksual ini- ia sudah berdamai dengan 5 perusahaan rekaman yang memperbanyak lagunya tanpa izin.Sebelumnya, Reynold juga sempat berseteru dengan pedangdut top Inul Daratista. Inul dituding menyanyikan lagunya tanpa izin dalam album kompilasi Joged Maut produksi Blackboard. Bagaimana kelanjutan kasus ini? kita tunggu saja. (dit/)