Rhoma Irama harus gigit jari karena gugatannya terhadap Sandi Record tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sang Raja Dangdut melayangkan gugatan karena menganggap Sandi Record telah melanggar hak cipta.
Dikutip dari detikNews, Sandi Record, dianggap Rhoma Irama, telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin ke YouTube.
Selaku penggugat, Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi Record ke YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menimbang Pembayaran Royalti Musik |
Atas laporannya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu ciptaannya. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak dikabulkan.
"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (16/4/2021).
Adapun surat gugatan Rhoma Irama bertuliskan:
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya---------------------;
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada posita angka 10 (Sepuluh)---------;
3. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat ganti Kerugian materiil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh tergugat dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara a quo dibacakan di hadapan persidangan-----;
4. Menghukum terlalu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada PENGGUGAT atas Kerugian immateril (moral) penggugat melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia---------------------------------;
5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) Lagu-Lagu Karya Cipta penggugat melalui Pihak Ketiga pada seluruh media publikasi--;
6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila penggugat sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan perkara a quo-------------------------------------------------------;
7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara a quo--------------
(srs/srs)