Presiden RI Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat atas penyaluran dan pembayaran royalti pada para musikus dan pencipta lagu.
Sebelumnya, pemungutan dan pembayaran royalti baru diatur oleh Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Aturan itu yang menjadi landasan dari pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan besaran tarif royalti.
Meski demikian, Pongki Barata menilai, efektivitas berlakunya PP No. 56 Tahun 2021 itu sangat bergantung pada penerapannya. Dia pun mengatakan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar aturan itu dapat benar-benar mensejahterakan musisi.
"LMK (lembaga manajemen kolektif) yang mendapat tugas harus melaksanakan tugasnya setransparan mungkin dan dengan sistem yang bisa diukur dan bisa dilihat. Kemudian pemerintah dari level kementerian maupun dirjen harus mengawasi," ujar dia dalam pesan suara yang diterima detikcom pada Jumat (9/4/2021).
Selain pengawasan dari pemerintah, Pongki Barata juga mengatakan bahwa musisi dan pencipta lagu harus dapat diajak bekerja sama dengan mendaftarkan karya cipta mereka ke lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN). Baginya, itu adalah langkah yang harus dilakukan musisi guna merapikan pengarsipan musik.
"Kemudian pencipta lagunya, pencipta lagunya pun harus mendaftarkan karya-karyanya ke dalam LMKN, harus mendaftarkan lagunya ke lembaga collecting society, harus mendata lagu-lagunya. Kalau ini tidak dilakukan, maka semua yang diperjuangkan akan sia-sia," tutur dia.
Pongki Barata juga mengingatkan yang menentukan apakah PP No. 56 Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik juga erat kaitannya dengan kelengkapan basis data musik atau lagu. Perihal pengarsipan dan tata kelola itu pula yang menurutnya akan memakan waktu tidak sebentar.
"Untuk melaksanakan sesuatu yang besar memang tidak mudah dan sulit, ini saya setelah ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini pun harus tetap menunggu, tidak langsung, seperti halnya poin akan dibuat sistem lagu atau musik atau pusat data lagu, nah ini kan perlu waktu dan diberi waktu dua tahun untuk mewujudkannya," terang Pongki.
Musikus kelahiran 16 November 1977 itu pun menilai berhasil atau tidaknya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga amat bergantung pada niat dan kesadaran masyarakat.
"Lalu kepada pihak user, pengguna, atau pembayar, saya bahkan mendapatkan kabar dari IMJ (Institut Musik Jalan) bahkan bersedia membayar disesuaikan dengan kemampuan. Jadi buat pengusaha besar atau hotel harusnya juga lebih mampu. Disesuaikan dengan kemampuan pembayar, saya rasa ini tergantung niat, ini bisa berlaku di setiap profesi tidak hanya pencipta lagu," kata Pongki.
Simak Video "Putar Lagu dan Musik Secara Komersial Wajib Bayar Royalti"
[Gambas:Video 20detik]
(srs/doc)