Sstt... Jangan Sembarangan Cover Lagu

Sstt... Jangan Sembarangan Cover Lagu

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Rabu, 14 Okt 2020 20:04 WIB
LAS VEGAS, NV - SEPTEMBER 29:  Frontman Dan Reynolds of Imagine Dragons performs during a stop of the bands Evolve World Tour at T-Mobile Arena on September 29, 2017 in Las Vegas, Nevada.  (Photo by Ethan Miller/Getty Images)
Ilustrasi. Foto: Getty Images
Jakarta -

Membawakan ulang lagu yang telah populer (cover) menjadi hal yang marak diperbincangkan belakangan. Sengkarut hak cipta dan perlindungan lagu kerap jadi permasalahan yang menyertai cover lagu yang tidak berizin.

Dijelaskan oleh musisi sekaligus ketua Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMA), Candra Darusman, hak cipta terdiri atas dua, yakni hak ekonomi dan hak moral.

Dalam diskusi virtual Menelisik Hak Cipta Musik di Era Digital yang tayang di kanal YouTube Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), Candra Darusman menyebutkan adanya perubahan pola pembagian dan aturan hak cipta setelah industri musik memasuki era digital, termasuk yang mengatur mengenai cover lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cover adalah lagu yang dibawakan oleh penyanyi atau instrumentalis yang bukan penyanyi atau instrumentalis original," jelas dia dalam diskusi tersebut.

Untuk membawakan ulang lagu, ada beberapa aturan yang harus diikuti. Berkenaan dengan hak cipta, menurut Candra, ada beberapa pembagian hak ekonomi yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

Bila dibawakan dalam acara di luar jaringan (offline), orang yang meng-cover lagu harus meminta izin dan membayarkan lisensi sebesar dua persen dari keuntungan (tiket, sponsor, dan lain-lain).

Sedangkan untuk kegiatan dalam jaringan (online) yang bersifat one-off atau real time, misalnya siaran langsung atau konser virtual, yang hanya akan tayang satu kali dan hilang setelah acara berlangsung, akan dikenakan aturan yang sama seperti halnya kegiatan offline.

Aturan berbeda diterapkan pada kegiatan daring (online) yang dapat ditonton berulang kali, misalnya apabila cover dari lagu diunggah ke YouTube atau layanan digital lainnya. Dalam hal itu, pemegang hak cipta berhak mendapatkan hak ekonomi yang timbul sesuai dengan aturan platform penyedia layanan.

"Misalnya YouTube, dia kan memiliki aturan sendiri. Jadi tanpa mengabaikan praktik yang berjalan," ujar Candra.

Indra Aziz yang merupakan musisi sekaligus edukator musik, dalam diskusi yang sama, mengatakan cover lagu kerap menjadi pilihan para pembuat konten.

"Kalau bikin lagu sendiri kan belum tentu hits, akhirnya lagu cover jadi pilihan karena sudah terkenal kan, yang akhirnya fans-fansnya bisa mengkonsumsinya," tutur dia.

Akan tetapi, menyanyikan ulang lagu orang lain tidak bisa sembarangan. Indra menyebut ada tiga resiko yang harus dihadapi para pembuat konten apabila meng-cover lagu tanpa izin yang jelas.

Resiko itu salah satunya adalah YouTube strike, yaitu penurunan dan penghilangan konten yang dilakukan oleh YouTube bila ketahuan mengunggah konten yang melanggar hak cipta.

Lalu ada master claim, yakni klaim oleh pihak lain terhadap master dari lagu itu karena tidak adanya perlindungan dan izin terhadap karya yang diunggah dan yang terakhir adalah pengadilan apabila pemilik hak cipta menempuh jalur hukum.

"Kasusnya ada terjadi, yang baru-baru ini pernah terjadi itu ada seorang content creator, mengunggah cover, ada orang download audionya, dia masukin ke agregator untuk masuk ke platform streaming, karena nggak ada perjanjian apa-apa jadi serba nggak jelas," ungkap Indra Aziz.

Jadi, sudah tahu kan resikonya? Masih mau asal cover lagu?




(srs/ass)

Hide Ads