Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan protokol kesehatan di masa normal baru (new normal) terkait dengan berjalannya proses rekaman dan dibukanya studio rekaman.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Bab ketiga poin A nomor ke-10 mengenai Jasa Ekonomi Kreatif.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa, "Jasa ekonomi kreatif merupakan aktifitas pekerjaan yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasidan daya cipta individu tersebut."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Serba-serbi Rekaman di Masa Pandemi |
Maka dari produksi film, video, produk fotografi, fashion, arsitektur hingga lagu termasuk di dalamnya. Protokol kesehatan mengenai jasa industri kreatif dibuat karena dalam aktivitasnya diasumsikan akan melibatkan sejumlah orang dalam produksinya.
Protokol kesehatan dalam kegiatan yang bergerak sebagai bagian dari jasa ekonomi kreatif termasuk rekaman dibagi menjadi dua, untuk pengelola atau pelaku usaha dan untuk pekerja.
Bagi pengelola atau pelaku usaha ada sembilan aturan yang berlaku, di antaranya adalah memastikan informasi terkait COVID-19 di wilayah terkait, pengukuran suhu tubuh, diberlakukannya jaga jarak dan pembatasan personil atau kru, menyediakan fasilitas cuci tangan serta akses handsanitizer.
Pelaku atau pengelola juga harus melakukan pembersihan (disinfeksi) pada ruangan atau arena secara berkala,mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari serta pembersihan filter pendingin ruangan, serta larangan bekerja bagi mereka yang tengah sakit.
Sedangkan aturan bagi pekerja yang berlaku antara lain pekerja harus memastikan diri bahwa ada dalam keadaan sehat, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari menyentuh area wajah selama perjalanan dan saat bekerja, serta melakukan pembersihan sesudah dan sebelum bekerja.
Pekerja juga diharuskan meminimalisir kontak fisik pada pekerja lain, segera mandi dan berganti pakaian usai bekerja, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit dan tidur tujuh jam perhari.
Jadi buat kalian yang ingin melakukan rekaman di studio, sudah siap melaksanakan protokol kesehatannya?
(srs/dar)