Nantinya, insentif yang diperoleh adalah sebesar Rp 3,55 juta. Biaya itu dibagi menjadi dua, Rp 1 juta dipergunakan untuk mengikuti pelatihan dalam platform digital yang bermitra dengan pemerintah dan sisanya akan dibagikan dalam bentuk insentif setelah pelatihan secara berkala.
"Kami telah meminta khusus kepada Federasi Serikat Musisi Indonesia, Persatuan Artis Film Indonesia, Ikatan Manager Artis Indonesia, para produser film, dan lain-lain untuk meminta data pekerja di lingkungan musik, film, seni pertunjukan, musisi yang bekerja di hotel, kafe, kru film dan musik yang kehilangan pendapatannya," kata Wishnutama saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI melalui telekonferensi, baru-baru ini.
Baca juga: Hore! Musisi Kebagian Kartu Pra Kerja |
"Pendataan itu sedang kami lakukan langsung ke asosiasi agar mendapatkan opportunity dari Kartu Prakerja tersebut," sambung dia.
Sejauh ini, ada dua kementerian yang melakukan pendataan, yakni Kemenparekraf dan Kemendikbud. Nantinya data itu akan dilakukan pencocokan dan seleksi agar tidak tumpang tindih.
Mengenai hal tersebut, musisi Candra Darusman selaku ketua Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMI) membenarkan adanya pendataan terhadap pekerja industri kreatif. Ia menanggapi program tersebut dengan dua sikap.
"Kartu ini tentunya positif bagi kelompok yang akrab dan tersedia fasilitas dengan solusi online. Walaupun belum lihat pelatihannya seperti apa," tulis Candra dalam pesan pada detikHOT, Selasa (14/4/2020).
Akan tetapi, Candra menambahkan, belum tentu insentif itu dapat diakses oleh semua orang. "Bagi yang kurang akrab dengan online seperti musisi atau penyanyi senior atau yang tidak ada fasilitas harus ada solusi lain," jelasnya.
Pada kenyataannya, pelatihan memang dinilai bukan menjadi solusi yang praktis di tengah pandemi. Terlebih tidak semua musisi membutuhkan pelatihan. Pendapat itu disampaikan oleh musisi Nikita Dompas.
"Campur aduk sih, bingung. Karena itu kan fungsinya pelatihan terus ada insentif, mungkin di situasi seperti ini, itu bukan solusi yang praktis," kata Nikita pada detikHOT, melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
"Mungkin kalau ini berlaku untuk pemula, akan membantu, tapi ini sifatnya terlalu general (bila dikaitkan dengan COVID-19)," lanjut dia.
Kartu Pra Kerja memang sudah menjadi program Presiden Joko Widodo yang targetnya adalah para pekerja, pencari kerja serta pelaku usaha mikro atau kecil.
Hanya saja, di tengah masa pandemi ini, program itu kemudian juga dimanfaatkan untuk pemberian insentif bagi mereka yang ekonominya terdampak akibat adanya pandemi.
(srs/doc)