Gen Halilintar dituding telah melanggar hak cipta oleh Nagaswara. Mereka disebut telah meng-cover lagu 'Lagi Syantik' dari Siti Badriah tanpa izin.
Bukan cuma itu, Nagaswara menyebut menemukan pelanggaran lain, yaitu mengubah lirik dan aransemen 'Lagi Syantik'.
Berikut adalah video yang dipermasalahkan oleh Nagaswara.
"Yang bikin keberatan kalau saat ini pandangan hukum nya ada dua versi, video dari Gen Halilintar sama resmi dari klien kita. Ya itu tadi, hukumnya ada, jadi tidak boleh dilakukan seperti itu," jelas Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian tersebut, pihak Gen Halilintar dianggap turut melanggar hak moral terkait perubahan lirik hingga meng-cover tanpa izin pencipta.
"Lebih banyak di hak moral (yang dilanggar). Di pasal 4, kalau nggak salah, saya lupa kalau nggak salah dan banyak di pasal 9 ya tentang pelanggaran hak cipta. Tentang memproduksi tanpa izin, lisensi, mengubah lirik, seperti itu aja," jelas Yosh lagi.
Hingga saat ini, Gen Halilintar belum memberikan komentarnya terkait tudingan tersebut.
(dar/nu2)