Ini Poin Hasil Konferensi Musik Indonesia 2019

Ini Poin Hasil Konferensi Musik Indonesia 2019

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Minggu, 24 Nov 2019 09:16 WIB
2.

Upaya Mensejahterakan Musisi hingga Membangun Kota Musik

Ini Poin Hasil Konferensi Musik Indonesia 2019
Foto: Ridwan Kamil buka KAMI 2019 (Saras/detikcom)

Dari tiga sesi tersebut, maka dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Sesi Pertama: Pekerja Musik Berserikat

1. Perlu dibentuk serikat pekerja musik, agar bisa memperjuangkan nasib pekerja musik, terutama dari sisi ketenagakerjaan, standard imbalan finansial bagi pekerja musik, dan mengatasi masalah diskriminasi gender maupun kekerasan seksual di skena musik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Serikat pekerja musik juga bisa menjadi mitra pemerintah dalam memberi masukan bagi kebijakan yang terkait musik.

3. Ada banyak jenis musisi, seperti musisi industri, independen, tradisional, musisi kafe dan musisi jalanan. Mereka masing-masing bisa membentuk serikat pekerja musik dengan isu masing-masing lalu ada konfederasinya untuk alokasi ke tingkat pusat.

4. Serikat pekerja musik harus transparan dan mudah diakses, dengan aturan jelas dan mengikuti regulasi yang berlaku. Serikat juga harus sensitif gender dan punya kebijakan afirmatif untuk mendorong perempuan untuk terlibat aktif di dalamnya.

Ini Poin Hasil Konferensi Musik Indonesia 2019 Foto: Pembukaan KAMI 2019 (Saras/detikcom)



Sesi Kedua: Panen Royalti dan Sosialisasi Undang-undang Ekonomi Kreatif

1. Porta Mento, sistem informasi terpadu untuk hak pencipta lagu akan memasuki tahap development tahun depan, karena melibatkan banyak kementrian dan harus bernegosiasi dengan pihak luar negeri, pembangunan sistem ini akan butuh waktu beberapa tahun. KAMI akan terus memantaunya.

2. Musisi perlu menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar bisa mendapatkan hak royalti dengan lebih sistematis.

3. Perlu lebih banyak terobosan dalam penyaluran royalti pada musisi. Ada empat Peraturan Pemerintah turunan dari UU Ekonomi Kreatif yang perlu dikawal agar sesuai dengan kebutuhan industri musik. Empat PP ini mengatur skema pembiayaan dan pemasaran berbasis kekayaan intelektual juga rencana induk dan kelembagaan ekonomi kreatif.

4. Musisi harus bisa mengikuti kemajuan teknologi informasi, misal punya metadata juga mendokumentasikan karyanya di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), publisi musik dan agregator.



Sesi Ketiga: Membangun Kota Musik

1. Konsekuensi bagi kota musik adalah memastikan musik betul-betul jadi napas pembangunan di kotanya.

2. Sebagai kota musik Ambon harus menunjukan jalan dan leadership dirinya sebagai kota musik, serta memberi manfaat bagi warganya.

3. Perlu adanya pemetaan dan pendataan ekosistem kota musik secara komprehensif, perlu adanya infrastruktur publik untuk bermusik.

4. Perlu segera ditindaklanjuti sister city antara Bandung dan Ambon.

(srs/doc)
Hide Ads