Menurut Wendi Putranto dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), musyawarah nasional itu baru akan berlangsung setelah RUU Permusikan benar-benar dicabut dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
"Masih terus direncanakan untuk berjalan. Tentunya tahapannya adalah penarikan RUU Permusikan tersebut dulu dari DPR. Baru setelahnya diadakan Musyawarah Musik Nasional," ujar Wendi kepada detikHOT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencabut RUU tersebut dari Prolegnas, Anang Hermansyah sebagai penggagasnya harus mengirimkan terlebih dulu surat penarikan. Setelahnya barulah pencabutan tersebut akan dibahas dalam sidang untuk disepakti bersama.
Akan tetapi, surat itu baru bisa dikirim setelah anggota DPR RI menyelesaikan masa resesnya. Masa reses tersebut baru saja berakhir pada 3 Maret 2019 lalu.
Sebelumnya, RUU Permusikan menjadi polemik karena ada sejumlah pasal janggal yang dianggap akan merugikan para pekerja musik. Dalam Konferensi Meja Potlot yang berlangsung di Markas Slank, pihak-pihak yang berseberangan sepakat untuk mencabut draf RUU tersebut dari Prolegnas. (srs/nkn)