Menurut Wendi Putranto dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), RUU tersebut hingga kini masih disusun ulang Badan Keahlian DPR. Bila ingin dicabut, Anang Hermansyah sebagai penggagasnya harus mengirimkan surat penarikan.
Akan tetapi, para anggota DPR menyelesaikan masa resesnya pada 3 Maret 2019 lalu, sehingga surat pencabutan tersebut belum dikirimkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengirimkan surat pencabutan itu, draf RUU Permusikan tak langsung serta merta dicabut. Pencabutan itu harus disepakati terlebih dahulu dalam sidang.
"Salah satunya (mekanisme pencabutan) surat penarikan dari penggagas RUU tersebut yang nanti akan dibawa ke Sidang Paripurna. Di sidang itulah nanti proses penarikannya disepakati bersama," terang Wendi.
Lantaran masih harus melalui sidang, Wendi mengatakan masih ada kemungkinan penarikan RUU Permusikan itu tidak disetujui oleh para anggota DPR RI. Hanya saja, Wendi optimis kemungkinan tersebut kecil adanya.
"Bisa jadi juga begitu (batal ditarik). Cuma artinya DPR akan berlawanan dengan suara mayoritas masyarakat yang tidak menghendaki adanya RUU ini kan. Kecil kemungkinan kayanya," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Permusikan menjadi polemik karena ada sejumlah pasal janggal yang dianggap akan merugikan para pekerja musik. Dalam Konferensi Meja Potlot yang berlangsung di Markas Slank, pihak-pihak yang berseberangan sepakat untuk mencabut draf RUU tersebut dari Prolegnas.
Simak Juga 'RUU Permusikan akan Ditarik dari Proglegnas 2019 DPR':