"Sampai sekarang RUU Permusikan belum dicabut ya, masih disusun ulang oleh Badan Keahlian DPR. Istilahnya yang benar menurut DPR, RUU Permusikan itu harus ditarik oleh pencetusnya, dalam hal ini Anang Hermansyah," kata Wendi Putranto kepada detikHOT.
Wendi mewakili Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi pada Komisi X DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun surat tersebut belum mendapatkan tanggapan lantaran para anggota DPR RI baru saja selesai menjalani masa reses.
"Minggu lalu kami sudah mengirim surat permohonan audiensi dengan Komisi X DPR. Cuma karena DPR masih reses sampai 3 Maret kemarin jadi belum ada respons dari mereka terhadap surat tersebut," ungkapnya.
Meski belum mendapatkan respons, Wendi mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menagih perihal surat penarikan yang dijanjikan oleh Anang Hermansyah dalam Konferensi Meja Potlot.
"Salah satu poin penting dalam pernyataan Konferensi Meja Potlot itu adalah Anang berjanji akan mengirim surat kepada DPR untuk menarik RUU Permusikan tersebut. Ini lagi kami tanya ke Anang setelah masa reses DPR berakhir kemarin," tegasnya.
Sebelumnya, RUU Permusikan menjadi polemik karena ada sejumlah pasal janggal yang dianggap akan merugikan para pekerja musik. Dalam Konferensi Meja Potlot yang berlangsung di Markas Slank, pihak-pihak yang berseberangan sepakat untuk mencabut draf RUU tersebut dari Prolegnas.
Tonton juga video saat Sederet Musisi Bahas RUU Musik dengan Ketua DPR RI: