Menurutnya, RUU tersebut justru datang dari para musisi yang mengunjungi kantor DPR RI pada 7 Juni 2017.
"Namun perlu saya sampaikan secara kronologis. Pertama, bahwa RUU tersebut merupakan usulan kelompok masyarakat yang disebut Kami Musik Indonesia (KAMI) dalam audensi dengan Badan Legislasi pada tgl 7 Juni 2017. Jadi aspirasi tersebut sebenarnya dari musisi sendiri yang sifatnya bottom up," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikHOT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baleg sebelumnya telah meminta agar disempurnakan dulu sehingga bisa memenuhi standar pengajuan RUU untuk masuk dalam prioritas RUU tahunan," jelasnya.
"Selanjutnya pada awal tahun 2018 Badan Keahlian ditugaskan menyempurnakan Naskah Akademik dan RUU tersebut," sambungnya.
Meski Bambang Soesatyo menyebut perihal pertemuan musisi dan para anggota DPR pada Juni 2017 lalu, namun dalam diskusi yang diadakan di Kemang, Jakarta Selatan pada awal Februari 2019 lalu, Glenn Fredly sebagai perwakilan dari KAMI menjelaskan saat itu para musisi bukan datang untuk mengusulkan RUU Permusikan.
Saat itu memang diserahkan adanya naskah akademik RUU Tata Kelola Industri Musik, akan tetapi ketika namanya berubah dari RUU Permusikan dan isi drafnya dinilai jauh dari persoalan tata kelola, Glenn mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu udah wilayahnya legislatif kali. Kami cuma datang ke DPR intinya curhat, inisiatifnya datang dari sana. Pada saat pertemuan terakhir di sana kami nggak mau ini seolah-olah (RUU Permusikan) datang dari kami," jelas Glenn pada saat itu.
Simak Juga 'Bicara RUU Permusikan, Kaum Milenial Pro atau Kontra?':