LMK diberikan oleh Kementerian Hukum dan Ham kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Nantinya, pengaturan lisensi dan royalti pencipta lagu dan musisi akan dikawal oleh SELMI dan WAMI.
"Nantinya, semua penghitungan keuangannya akan transparan untuk laporan pendistribusian royalti," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly di Aula Dirjen HAKI, Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa musisi seperti, Cakra Khan, Sam Bimbo dan Ebiet G Ade yang menghadiri peresmian WAMI dan SELMI merasa cukup lega. Mereka merasa hak-hak sebagai musisi bisa lebih dirapikan dan diperhatikan.
"Sekarang saya tahu seperti apa. Jadi buat pemusik, hak-hak kita dapat semua terjamin. Jadi nanti mereka yang akan mengolektifkan duitnya," ujar Cakra Khan.
"Saya kira SELMI dan WAMI ini bukan satu-satunya. Alhamdulillah bisa mewujudkan langkah nyata dan perkembangan kesejahteraan musisi. Mudah-mudahan ini adalah momentum yang istimewa dan jadi lebih baik," timpal Ebiet.
Yasonna pun memerhatikan royalti dari luar negeri. Hal itu dikarenakan banyaknya lagu-lagu Indonesia yang laku di pasar mancanegara.
"Kita juga akan menjajaki royalti dari luar negeri. Karena di beberapa negara banyak lagu Indonesia yang mendapat perhatian," ungkap Yasonna.
Beberapa kebijakan lain pun dibuat agar pembajakan tidak merajalela dengan memblokir situs film dan musik ilegal. Untuk hal ini, Dirjen HAKI akan bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi.
"Kalau ada website yang memuat lagu-lagu tanpa pemberitahuan ke kita, nanti kita minta ke Menkominfo untuk menutup situs tersebut. Kemarin ada 22 situs yang memuat film-film Indonesia tanpa izin, dan kami minta Kemenkominfo untuk tutup," tegas Yasonna.
(pus/mmu)