Hari ini, Senin (26/1/2015), sejumlah musisi memberikan penegasan kepada rumah karaoke. Dari Cita Citata, Siti Badriah, BCL, Pia (Eks Utopia), Apoy 'Wali', Pasha 'Ungu', Ryan 'd'Masiv' sampai Ariel 'NOAH' menuntut hak mereka yang dikatakan tidak pernah diberikan.
Tidak sendirian, para musisi itu pun bekerjasama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) sebagai lembaga yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berhubungan dengan UU no. 28 tahun 2014 yang disahkan bulan Oktober kemarin. Hak Cipta dan Hak Terkait sudah diatur resmi oleh pemerintah. Kenapa kok rumah karaoke masih saja membandel," sambung Leo.
BACA JUGA: Ferdinand Pardosi, antara Keberuntungan, Kegagalan dan Ahmad Dhani
Lebih lanjut Leo menjelaskan bahwa sebuah usaha karaoke secara langsung mempunyai kewajiban atas dua hak.
"Ada dua hak yang seharusnya dimiliki para pengusaha karaoke. Pertama perizinan untuk menggandakan lagu ke dalam server. Kedua, penyediaan video musik / lagu asli untuk diputar berulang-ulang. Itu harus didapatkan melaui izin Asirindo," jelas Leo lagi.
Berdasarkan itu lah para musisi yang hadir mewakili banyaknya musisi Indonesia lainnya menuntut rumah karaoke untuk memenuhi kewajibannya. Mereka bahkan siap untuk menutut rumah karaoke yang tidak menyanggupi untuk dibawa ke jalur hukum.
BACA JUGA: Throwback Grammy 2014! 'Anak-anak Baru' yang Sukses Jadi Kejutan
Throwback Grammy 2014! 'Anak-anak Baru' yang Sukses Jadi Kejutan
"Kalau pengusaha karaoke tak mau menghargai, jangan memakai karya asli para musisi. Kalau tidak, Asirindo akan membawa ke jalur hukum. Jangan mau enaknya saja," tegas Leo.
"Kami sudah pernah mengeluarkan somasi, sekarang tinggal tunggu tanggal mainnya bahwa kami akan melakukan tindakan hukum," tutup Leo lagi.
(mif/ich)











































