Maklumat tersebut dibacakan dalam jumpa pers mengenai 'Gerakan Budaya Sadar HaKI di Kantor Nagaswara, Selasa (12/8/2014). Pengamen dalam film dokumenter 'Jalanan', Ho tampil membacakan maklumat itu dengan lantang.
Tujuannya tak lain dan tak bukan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan rumah karaoke Inul Vizta. Pihak Inul Vizta dituding melakukan penyebaran karya-karya pemusik di bawah naungan Nagaswara tanpa 'master' asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kami para pekerja seni bertuga mengawal proses pidana yang dilakukan Nagaswara
2. Mendukung sepenuhnya tuntutan atas pelanggaran yang dilakukan Inul Vizta
3. Membentuk badan nasional anti pembajakan dalam bentuk lembaha non kementrian. Seperti layaknya KPK atau KPAI.
Selain tiga hal di atas, Nagaswara juga menuntut pemerintah untuk membentuk Dewan Hak Cipta yang gunanya fokus kepada masalah kekayaan intelektual.
"Dewan Hak Cipta itu harusn ada. Diangkat oleh presiden dan dituruunkan oleh presiden. Karena itu lah yang bisa melindungi karya-karya para seniman," ujar Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
Keybordis Kerispatih, Badai, yang juga dikenal sebagai pencipta lagu menyuarakan hal yang sama. Menurutnya, pengusaha dan pemusik harus mengerti bahwa tidak cuma 'performance right' yang harus dihargai, tapi juga 'mechanical right' atau hak bagi orang-orang di belakang layar suatu karya, seperti produser dan pencipta lagu.
"Dari dulu, tidak ada regulasi tentang ini. Sekarang jualan sudah susah, industrinya lesu. Satu-satunya harapan dari royalti hak cipta. Jadi, tolong hargai kita cukup hanya dengan membeli karya original," pungkas Badai.
(hap/mmu)











































