Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, karaoke itu dikenakan Pasal 72 UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta dengan nomer laporan LP/04/I/2014/Bareskrim. Ia pun mengancam karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
"Kita hadir di sini melaporkan, karena tidak ada itikad baik dari kalangan karaoke-karaoke besar. Kenapa melaporkan disini, karena karaokenya ada di seluruh Indonesia. Ini menyangkut penyalahgunaan lagu yang dibajak, dipertontonkan untuk dikomersilkan tanpa izin," ujar Yanuar usai membuat laporan, Jumat (3/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita somasi itu itikad baik, tapi dipikir kita gertak sambal. Tidak, justru kita ini gertak granat," tegasnya.
Ian Kasela dan Moldy sebagai perwakilan Radja sebenernya dilema untuk membuat laporan polisi. Namun, mereka merasa peduli dengan haknya sebagai musisi yang karyanya dicuri tanpa izin.
"Dari Radja udah lakukan itikad baik dengan somasi, bahwa kita ingatkan kalau itu salah. Kalau diingatkan cuek, dianggap tidak ada kerjaan, di sini kita tidak main-main, kita akan serius membahas masalah ini, kita patuh hukum," terang sang gitaris Moldy.
Rencananya, Radja juga akan mengambil jalur hukum perdata usai mempidanakan. Namun, belum diketahui kapan waktunya.
(mau/hap)











































