Di tengah panasnya perseteruan mereka, ternyata masih berembus angin segar perdamaian. Tapi niat baik itu pun tak bisa seksama dijalankan. Kenapa?
Pihak Inul, ternyata punya syarat. Salah satunya adalah peraturan yang mengatur hak cipta harus dikaji lagi dan intinya tidak memberatkan pihak Inul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, di satu sisi lain, Hotman juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak melanggar hak cipta yang selama ini dituduhkan pihak KCI. Tak hanya sekadar omongan, ia pun mengacu kepada keterangan saksi yang memberikan keterangan di persidangan lanjutan gugatan KCI.
"Saksi tadi menguntung, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta" jelasnya.
(fkh/mmu)











































