5 Musisi Indonesia yang Dipenjara Gara-gara Narkoba

5 Musisi Indonesia yang Dipenjara Gara-gara Narkoba

Yulia Dian Candra Kusuma - detikHot
Kamis, 10 Jan 2013 09:53 WIB
5 Musisi Indonesia yang Dipenjara Gara-gara Narkoba
Jakarta - Tak ada satu pun orang yang ingin bermasalah dengan hukum. Namun beberapa musisi ini harus mendekam di penjara gara-gara narkoba. Ini dia lima di antaranya!

Yoyo 'Padi'

Drummer band Padi, Yoyo ditangkap polisi pada 27 Februari 2011 pukul 02.00 WIB oleh Bareskrim Mabes Polri di Apartemen Sudirman Park tower B kamar nomor 440. Yoyo pun langsung digiring ke gedung BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk menjalani pemeriksaan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pria kelahiran 29 November 1975 itu dengan hukuman penjara 1 tahun atas kepemilikan barang bukti shabu-shabu seberat 0,5 gram. Yoyo menjalani hukumannya di panti rehabilitasi. Setahun kemudian Yoyo pun bebas dan mulai bermusik lagi. Sayangnya setelah Yoyo bebas, Padi malah menyatakan vakum untuk waktu yang belum ditentukan.

Ahmad Albar

Musisi kawakan Indonesia Ahmad Albar ditangkap di rumahnya pada 26 September atas dugaan penemuan bandar narkoba beberapa hari sebelumnya. Pria yang akrab disapa Iyek itu dituduh memiliki sebutir ekstasi yang ditemukan di kamar mandi. Ia juga disebut-sebut menyembunyikan seorang buronan polisi terkait kasus narkoba. Hasil tes menyatakan Iyek positif mengkonsumsi ekstasi. Iyek pun dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Ia bebas pada 11 Juli 2008.

Putra Iyek, aktor yang juga musisi Fachri Albar juga sempat menjadi buronan ketika sang ayah ditangkap. Menurut keterangan polisi, di kamar Fachri ditemukan 1,2 gram kokain. Pada 30 November 2007 secara sukarela Iyek menyerahkan diri ke BNN namun tidak ditahan.

Fariz RM

Musisi kenamaan Fariz RM harus berurusan dengan hukum setelah pada 28 Oktober 2007 polisi melakukan razia. Fariz kala itu sedang berada di dalam taksi. Dari penggeledahan polisi ditemukan 1,5 linting ganja dalam bungkus rokok. Fariz mengelak tas yang berisi bungkus rokok itu miliknya, namun hasil tes urin membuktikan ia positif memakai ganja.

Setelah melalui persidangan, pelantun hits 'Selangkah ke Seberang' itu divonis 8 bulan penjara. Sebelumnya jaksa penuntut umum mengganjarnya dengan satu tahun penjara. Fariz pun menjalani rehabilitasi.

Sammy Simorangkir

Pada 2 Februari 2010 pukul 02.30 WIB kamar kost Sammy yang bertempat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan digerebek Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Kabarnya sebelum penggerebekan tersebut, Sammy sudah satu bulan menjadi target operandi pihak kepolisian. Ia pun tertangkap basah memiliki shabu seberat 0,366 gram dan alat hisap bong.

Sammy juga terbukti positif menggunakan shabu. Ia pun akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Kemudian berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional (BNN) 19 Maret 2010, terpidana Sammy diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai korban narkotika.

Andhika Mahesa

Dua personel Kangen Band, Andhika Mahesa (vokal) dan Izzi (kibord) ditangkap polisi pada 12 Maret 2011. Ketika polisi menggeledah basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Mereka ditangkap bersama tiga teman pria dan dua teman perempuan lainnya. Keduanya pun akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah Kangen Band setia menanti dua personelnya bebas, ternyata Andhika malah membuat ulah lain dengan menandatangani kontrak bersama label baru. Alhasil ia pun dikeluarkan dari band. Tak lama berlalu, Andhika harus kembali ke bui lagi. Ia ditahan di Lampung atas kasus membawa kabur gadis di bawah umur. Andhika pun dikabarkan sempat dikeroyok sebelum digiring ke penjara.
Halaman 2 dari 6
(dee/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads