Specialist Entertainment ternyata telah mengajukan gugatan sejak sebulan lalu. Pink diklaim telah gagal membayarkan royalti sebesar Rp 345 juta atas album 'Can't Take Me Home'.
Bersama Thunderstone Production mereka memproduseri album Pink yang dirilis 2000 silam. Album tersebut terjual lebih dari lima juta kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 356 juta. Pink yang punya nama asli Alecia Moore hingga kini belum mengeluarkan pernyataan apapun. Pink disebut-sebut tidak bertanggung jawab secara langsung atas pembayaran royalti.
"Perusahaan rekamannya, Sony yang harusnya bertanggung jawab atas pembayaran produser," ujar juru bicara Pink kepada TMZ, Kamis (3/1/2013).
(dee/mmu)











































