WAMI telah berdiri sejak 2006 silam, namun mereka baru resmi bergabung dengan CISAC. Di waktu yang bersamaan KCI telah dipecat CISAC karena dirasa melalaikan tanggung jawab. Meski begitu KCI tetap lembaga yang sah menangani hak cipta para musisi.
"Bagi kita yang terpenting pencipta lagu Indonesia. Kalau WAMI tidak tahu deh buat kesejahteraan siapa," ujar salah satu pendiri KCI H Enteng Tanamal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengumpulkan royalti performing rights dari karya cipta lagu yang diputar untuk kepentingan komersial seperti televisi, tempat karaoke, pusat perbelanjaan, dan ringback tone. Tentu saja pemilik usaha akan kebingungan untuk membayarkan kewajibannya apakah kepada WAMI atau KCI. Bagaimana tanggapan KCI?
"Itu pasti terjadi. Tapi kami akan kasih lihat bukti surat kuasa ini. Mereka (WAMI) bisa ngak tunjukin surat ini? Hukum akan lihat yang benar saja," tutur Enteng.
(yla/yla)











































