Batal Konser, d'Masiv Dituntut Pidana

Batal Konser, d'Masiv Dituntut Pidana

- detikHot
Senin, 08 Mar 2010 17:34 WIB
Batal Konser, dMasiv Dituntut Pidana
Jakarta - Kabar miring menghinggapi band d'Masiv. Mereka dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Penyelenggara konser menuntut pidana atas d'Masiv.

Rizal diketahui mengontrak d'Masiv untuk acara ulang tahun kota Sinjai, Sulawesi Selatan pada tanggal 27 Februari. Namun pada tanggal tersebut pelantun hits 'Jangan Menyerah' itu membatalkan konsernya.

"Apa yang dilakukan manajemen dan manajer tidak sesuai dengan kontrak yang sudah kita penuhi yaitu tampil di acara ulang tahun kota Sinjai dengan honor Rp 50 juta yang dibayar lunas," ujar Syahrir Amiruddin, pengacara Rizal ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat pengacaranya Rizal telah memasukkan laporan ke polisi. Mereka mengaku sudah dua kali memberikan somasi pada pihak d'Masiv tapi belum juga ditanggapi.

"Kami ke sini menuntut pidananya. Kami belum ada langkah perdatanya," jelas Syahrir.

Rizal menyerang d'Masiv dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sanksi hukuman bisa mencapai 4 tahun penjara. Honor yang telah dibayarkan kepada d'Masiv sebesar Rp 50 juta. Namun panitia telah mengeluarkan dana total Rp 150 juta termasuk biaya perjalanan, hotel dan keperluan di panggung. (yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads