Bob telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menganggap para personel Lyla telah melanggar perjanjian kontrak.
"Personel Lyla tidak layak diidolakan, karena etika dan sopan santun sama sekali tidak ada, jadi kami menuntut personel dan label," ujar Bob ditemui di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Rabu (9/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka masih terikat kontrak dengan kami sampai September 2010. Sementara secara umum Lyla bernama New Sign itu bentukan dari saya, bukti ada dari album," jelas Bob.
Sidang perdana Lyla versus Bob telah digelar. Sidang selanjutnya akan berlangsung 2 Februari mendatang. Bob menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
(yla/eny)











































