Malahan, Bupati Pamekasan akan mengirim surat pencabutan surat izin pentas itu ke Polres Pamekasan dan Polda Jatim. Sekretaris MUI Pamekasan, Drs Alwi Beq, MHum, mengatakan, pencabutan izin pentas sang pangeran dangdut itu, lantaran panitia dinilai memanipulasi proposal perizinan kepada Pemkab Pamekasan.
"Dalam proposal yang diajukan panitia itu disebutkan acara yang akan dihadiri Ridho Rhoma itu adalah kegiatan sosial keagamaan. Ternyata, spanduk dan baliho yang ditancapkan di pinggir jalan di seluruh kota Pamekasan bertuliskan Pentas Dangdut Ridho Rhoma," tegas Alwi saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (8/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui penyelenggara tidak profesional juga terkesan memanipulasi materi izin, akhirnya Bupati Pamekasan, Drs Kholilurrahman yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Pamekasan itu mencabut izin kegiatan tersebut.
"Malahan Pak Bupati meminta saya melayangkan surat keterangan pencabutan izin pentas Ridho Rhoma yang akan saya kirim ke Kapolres Pamekasan dan Polda Jatim," sambung Alwi.
Pantauan detikhot di sejumlah jalan protokol di Kota Pamekasan, spanduk dan baliho raksasa bergambar Ridho Rhoma terpajang di pojok-pojok perempatan jalan. Di spanduk dan baliho itu terpampang foto Ridho dan kalimat bertuliskan Pentas Dangdut Ridho Rhoma yang digelar 11 Desember 2009 di Stadion Pamekasan.
(yla/yla)











































