"Edwin masih menjadi saksi, Ervan sudah resmi jadi tersangka. Kami juga mengharapkan Edwin supaya jadi tersangka dan ditangkap karena dia yang mengenalkan Ervan," jelas Edy saat ditemui di Kafe Tee Box, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2009) dini hari.
Ervan dikenai sangkaan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP soal penggelapan. Edy beranggapan kalau Edwin dapat dikenakan pasal 55 KUHP atau 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. Tak hanya kasus pidana yang akan dikejar oleh Band Alinz, tapi juga kasus perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Edy dan juga Band Alinz menegaskan kalau semua ini adalah masalah pribadi Edwin dan tidak ada maksud untuk menjatuhkan Cokelat. "Ini nggak ada hubungannya sama Cokelat, tapi personal Edwin," pungkasnya.
(fjr/fjr)











































