Denada Menang di PN Banyuwangi soal Dugaan Penelantaran Anak

Denada Menang di PN Banyuwangi soal Dugaan Penelantaran Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 22 Apr 2026 20:36 WIB
Denada ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Denada saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Penyanyi Denada akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati proses hukum yang cukup alot di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano, terhadap dirinya resmi ditolak Majelis Hakim melalui putusan sela.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh manajer Denada, Risna Ories. Ia menyebut eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Denada diterima sepenuhnya oleh pihak pengadilan, yang secara otomatis membuat seluruh tuntutan dari pihak penggugat dinyatakan gugur.

"Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur," kata Risna Ories saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Keputusan Majelis Hakim ini, menjadi bukti kuat kalau dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum. Risna Ories menjelaskan, Denada yang pertama kali mengabarkan berita bahagia tersebut sesaat setelah putusan dibacakan.

"Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya," tutur Risna Ories.

Pihak manajemen juga menegaskan, tuduhan mengenai penelantaran atau kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat beredar selama persidangan adalah tidak benar. Menurutnya, selama ini Denada telah memberikan fasilitas yang sangat layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.

"Alhamdulillah Denada juga menceritakan bahwa ya memang ya Alhamdulillah bertanggung jawab gitu. Terus juga memfasilitasi juga ada ya sekolah, kuliah gitu ya, kayak juga mobil, terus bahkan juga ikhtiar dia yang mungkin tempat tinggal ada juga gitu," tegasnya.

Kemenangan dalam putusan sela ini, dianggap sebagai titik terang bagi Denada yang selama ini memilih untuk tidak banyak bicara. Risna Ories menilai, kesabarannya berbuah manis dengan terbuktinya fakta-fakta di persidangan yang mematahkan argumen pihak lawan.

"Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah," pungkasnya.

Perseteruan ini bermula, ketika pemuda bernama Ressa Rizky Rossano melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada.

Gugatan tersebut, berkaitan dengan pengakuan anak biologis serta tuntutan biaya nafkah dan pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.

Dalam prosesnya, pihak Denada mengajukan eksepsi (keberatan) yang akhirnya dikabulkan oleh hakim dalam putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads