"Oh nggak yah, bukan kita, itu kan acaranya semua di bawah koordinasi tim sukses (SBY-Boediono-red). Kita bertanggung jawab secara teknis penyiaran dan liputannya," jelas Hadiansyah, Manajer Public Relations Trans TV saat dihubungi detikhot lewat telepon, Senin (6/7/2009).
Trans TV juga tak pernah diberitahu oleh tim sukses SBY-Boediono soal improvisasi lagu 'Indonesia Raya'. Hadiansyah melanjutkan kalau pihaknya belum tahu kalau lagu 'Indonesia Raya' yang dinyanyikan Rio Febrian bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio Febrian dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pasal 8 (2) PP 44 tahun 1958. PP tersebut menjelaskan kalau Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan denganΒ nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
(fjr/fjr)











































