Sebelumnya Andar yang mengaku mewakili Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang menuntut Inul beserta 3 rekan bisnisnya. Mereka dituntut karena telah mengkomersilkan 171 judul lagu ciptaan komponis nasional, almarhum Guru Nahum Situmorang. Lagu-lagu itu disebut-sebut berada di 20 outlet karaoke Inul Vizta di bawah bendera PT. Vizta Pratama.
Pihak Andar mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp 5,472 triliun. Sementara immaterial menyangkut pencemaran baik dihitung sebesar Rp 28 miliar. Tak hanya itu Inul harus membayar uang paksa perhari sebesar Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, pihak Inul menyatakan memang sudah seharusnya. Karena selama ini karaoke Inul Vista sudah memenuhi semua kewajibannya sesuai aturan.
Pengacara Inul bahkan merasa kasihan dengan kekalahan Andar itu. "Saya kasihan saja dengan si Andar. Tadi jelas sekali hakim mengatakan pihak penggugat tidak punya kualitas dan kompetensi," ujar Max Andriyan, kuasa hukum Inul, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (1/6/2009).
Max bahkan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Andar ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik. "Nanti kita bicarakan lagi sama Mbak Inul," pungkasnya. (fjr/fjr)











































