Digugat Rp 5,5 Triliun, Inul Menang!

Digugat Rp 5,5 Triliun, Inul Menang!

- detikHot
Senin, 01 Jun 2009 13:35 WIB
Digugat Rp 5,5 Triliun, Inul Menang!
Jakarta - Anak membawa berkah. Anggapan itu sepertinya sedang menghampiri Inul. Setelah melahirkan anak pertamanya 2 pekan lalu, Inul kini terbebas dari gugatan Rp 5,5 triliun yang dilayangkan pengacara Andar Situmorang.

Sebelumnya Andar yang mengaku mewakili Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang menuntut Inul beserta 3 rekan bisnisnya. Mereka dituntut karena telah mengkomersilkan 171 judul lagu ciptaan komponis nasional, almarhum Guru Nahum Situmorang. Lagu-lagu itu disebut-sebut berada di 20 outlet karaoke Inul Vizta di bawah bendera PT. Vizta Pratama.

Pihak Andar mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp 5,472 triliun. Sementara immaterial menyangkut pencemaran baik dihitung sebesar Rp 28 miliar. Tak hanya itu Inul harus membayar uang paksa perhari sebesar Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirya menolak gugatan Andar. Majelis dalam putusannya menyebutkan kalau pihak Andar tidak memiliki kualitas sebagai penggugat dan bukan ahli waris yang sah dari almarhum Guru Nahum Situmorang.

Atas putusan itu, pihak Inul menyatakan memang sudah seharusnya. Karena selama ini karaoke Inul Vista sudah memenuhi semua kewajibannya sesuai aturan.

Pengacara Inul bahkan merasa kasihan dengan kekalahan Andar itu. "Saya kasihan saja dengan si Andar. Tadi jelas sekali hakim mengatakan pihak penggugat tidak punya kualitas dan kompetensi," ujar Max Andriyan, kuasa hukum Inul, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (1/6/2009).

Max bahkan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Andar ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik. "Nanti kita bicarakan lagi sama Mbak Inul," pungkasnya. (fjr/fjr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads