"Seharusnya gugatan itu ditujukan kepada PT Vista Pratama (perusahaan yang menaungi karaoke Inul Vista-red)," begitu kata pengacara Inul, Marx Adrian saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2009).
Ditambahkan Marx, Andar sebenarnya juga tidak berhak mewakili almarhum Nahum karena surat kuasanya sudah dicabut. Sekadar informasi Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang yang diwakili Andar sekarang ini ternyata bukan yayasan resmi dari almarhum Nahum Situmorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat kuasa pada Andar dicabut karena beberapa hal yang ia lakukan. Di antaranya tidak pernah menyetor hasil royalti dan telah mendaftarkan hak cipta tanpa izin dari pihak kuasa. (eny/eny)











































