"Sepak terjang dari lawan kita kan nggak jelas, makanya kemarin-kemarin nggak terlalu kita tanggepin," ujar Herman Kamal, kuasa hukum Inul saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (3/2/2009).
Herman menjelaskan seharusnya yang melakukan penuntutan, jika memang benar Inul melanggar hak cipta, adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia. Bukan perseorangan yang mengatasnamakan sejumlah musisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal nilai gugatan yang fantastis, Herman tak mempermasalahkannya karena itu merupakan hak dari penggugat. Herman menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan kasus itu.
Yang pasti Herman membantah kalau Inul sengaja lalai dalam persidangan pertama yang digelar pekan lalu. Alasan Inul tidak hadir karena memang pihaknya tidak menerima undangan dari pengadilan.
(fjr/fjr)











































