"Bisa kita katakan tuntutan itu tidak berdasarkan fakta yang ada di persidangan," jelas Ignatius, pengacara dua bos Aquarius Johannes Soerjoko dan Suwardi Widjaja saat dihubungi detikhot, Sabtu (13/12/2008).
Ignatius menilai jaksa memberikan tuntutan tersebut hanya berdasarkan fantasi semata. Jika sesuai fakta di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kliennya tidak terbukti melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Dhani dengan Aquarius ini akan kembali berlanjut pada 16 Desember 2008. Sidang mengagendakan pembelaan atau pledoi dari Aquarius. (fjr/fjr)











































