"Saya kira permintaan maaf itu bagus yah dan permintaan maaf itu akan jadi pertimbangan untuk Bareskrim yang akan meringankan yang bersangkutan," ujar Roy Suryo saat ditemui seusai melaporkan Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 40 Tahun 1958 disebutkan tidak boleh menambah tulisan, coretan atau apapun di bendera merah putih. Jika terbukti bersalah dapat dihukum 3 bulan kurungan.
Pria berkumis itu menyambut baik permintaan maaf Dhani. Namun Roy mempertanyakan ditujukan kepada siapa permintaan maaf Dhani. Kepada pihak Istana Kepresidenan yang meneleponnya, pahlawan atau masyarakat luas?
Walau kreator Dewi Dewi itu telah meminta maaf, Roy merasa perlu melaporkan Dhani ke polisi dengan tuduhan menghina simbol-simbol negara.
"Ini adalah kewajiban selaku warga negara untuk membela lambang-lambang negara, utamanya adalah merah putih," imbuhnya. (fjr/eny)











































