Ayah 3 anak itu mengubah-ubah keterangannya ketika ditanya kapan Dewa 19 mulai bekerjasama dengan perusahaan rekaman Aquarius.
"Perjanjian mulai tahun 1993, eh maaf salah perjanjian mulai tahun 1995, dalam perjanjian itu saya sebagai artisnya, bukan, bukan tahun 1997, apa mungkin tahun 1996 kali yah," ujar Dhani sembari mengaruk-garuk kepalanya ketika menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2008) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang berlangsung selama 2 jam itu mendengarkan keterangan Dhani mengenai seluk beluk kesepakatan kontrak antara band Dewa 19 dengan Aquarius. Menurut bos Republik Cinta itu pihaknya merasa ditipu oleh pihak Aquarius melalui Iswandi Wijaya.
Pada tahun 2004 Dewa 19 dan Aquarius tengah menjajaki kontrak kerjasama untuk pembuatan album 'Laskar Cinta'. Dalam salah satu pasal disebutkan jika pihak Dewa 19 wan prestasi maka akan dikenakan hukuman sebesar US$ 1 juta. Pihak Dewa 19 merasa kalau pasal tersebut tidak tepat.
"Kita semua enggak punya uang segitu, lagian secara logika nilai proyek kita nggak sebanding kok dengan penaltinya," imbuh pria berjanggut itu.
Seluruh personel Dewa 19 yang saat itu terdiri dari Ahmad Dhani, Once, Andra dan Tyo Nugros menolak pasal tersebut. Namun menurut Dhani, Iswandi Wijaya menjamin tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari. Karena pasal tersebut dicantumkan hanya sebagai formalitas belaka.
Namun belakangan di kemudian hari, pihak Aquarius menuntut Dhani sebesar US$ 1 juta karena meninggalkan perusahaan rekaman itu tanpa menyelesaikan 4 buah lagu yang telah disepakati sebelumnya. "Itu kan artinya saya ditipu, masa rumah saya mau disita sama mereka," tutur Dhani emosional.
(fjr/eny)











































