"Menurut kita Dhani nggak jantan aja, kok dia yang ngelapor, dia yang tidak datang, diwakilkan pengacaranya," tukas pengacara pihak Aquarius Paul Sukran ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2008).
Seharusnya dalam sidang Selasa (9/9/2008) ini Ahmad Dhani didengar kesaksiannya soal gugatannya pada perusahaan rekaman tersebut. Sayang Dhani tak hadir. Menurut pengacaranya, Derta Rahmanto, pentolan Dewa 19 itu ada halangan sehingga absen di sidang.
Dhani pun meminta Derta mewakilinya memberikan kesakisan. Kesaksian Derta tersebut dianggap pihak Aquarius membingungkan.
"Dia sebagai pengacara tapi bersaksi, kami keberatan karena dia banyak tidak tahu dan banyak mengucapkan 'menurut klien kami'," jelas pengacara Aquarius yang lain, Ignatius Supriyadi.
Selain Derta yang juga memberikan kesaksian dalam sidang kali ini adalah Samsul Huda. Samsul disebut sebagai konsultan Dhani dalam masalah hukum.
Dalam kesaksiannya Samsul mengatakan tuntutan US$ 1 juta Aquarius pada Dhani tidak sebanding dengan jumlah Rp 200 juta yang perusahaan rekaman tersebut berikan. Sekadar informasi, Aquarius memberikan Rp 200 juta untuk membiayai Dewa 19 rekaman empat lagu.
Namun menurut pihak Aquarius tidak sependapat dengan Samsul. Menurut mereka, kontrak US$ 1 juta sudah ada dalam kontrak sejak 1995.
Dalam kontrak tersebut Dewa 19 seharusnya menyelesaikan 10 album. Namun ketika baru selesai empat album, band dengan hits 'Kangen' itu memilih pindah perusahaan rekaman.
Berhutang enam album, Aquarius memberikan pilihan. Mereka meminta Dewa 19 membuat satu album dan empat lagu.
"Pihak Dewa atau Dhani baru menyelesaikan satu album, 'Laskar Cinta'. Jadi masih kurang empat lagu, empat lagu itu sudah dibiayai untuk rekaman sebesar Rp 200 juta. Tiba-tiba Dewa ingin memutuskan kontrak pada 2004," urai Ignatius.
(eny/eny)











































