Film Bukan Cinderella yang dibintangi oleh Fujianti Utami tengah dirundung masalah pembajakan. Hasil pembajakan tersebut tersebar di media sosial TikTok.
Hal tersebut disampaikan oleh Boy Sulimas selaku kuasa hukum rumah produksi Super Media Pictures.
"Saya sebagai penasihat hukum rumah produksi film bukan Cinderella, beberapa waktu lalu kita mengadakan penayangan pada 28 (Juli) kemarin ada beberapa kejadian dimana film itu ada beberapa akun medsos yang kita duga mereka melakukan pembajakan terus merekam di dalam studio yang salah satunya akun TikTok," kaya Boy Sulimas saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Merasa dirugikan akibat pembajakan tersebut, akhirnya Super Media Pictures mengambil langkah hukum dengan melaporkan pembajak tersebut.
"Jadi itu sangat merugikan, makanya hari ini kami membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perbuatan mereka," tutur Boy Sulimas.
Menurut keterangan Boy Sulimas, views akun TikTok yang membajak film Bukan Cinderella itu sudah mencapai 45.000 penonton, sedangkan di bioskop baru mencapai 9.000
"Tiga hari lalu di medsos itu yg ditontonnya saja melebihi yg ditonton di bioskop yang nnti dibioskop baru 9.000 itu terakhir 45.000," jelas Boy Sulimas.
Atas kejadian tersebut rumah produksi menaksir kerugian materil sebesar Rp 2 milyar dan kerugian imateril sebesar Rp 10 milyar.
"(Kerugian materil) Bisa 2 miliar. Kalau imateril itu lebih besar, karena kita tidak bisa mengukur bagaimana kekecewaan orang terhadap karyanya. Jadi imateril ini tidak bisa diukur, tapi kami tentukan lebih dari 10 miliar," jelas Boy Sulimas.
Pihak Super Media Pictures berharap polisi dapat bertindak tegas agar tidak kejadian serupa di lain waktu.
"Itulah yang hari ini kami buat laporan polisi secara resmi untuk ditindak lanjut secara tegas biar tidak ada kejadian-kejadian dikemudian hari," harap Boy Sulimas.
Sekadar informasi, perwakilan Super Media Pictures sudah melaporkan pembajak ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2022. Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/B/4030/VIII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (3) UU RI No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE
Simak Video "Potret Rumah Baru Fuji yang Mewah Seharga Miliaran"
[Gambas:Video 20detik]
(ass/ass)