Film 'Benyamin Biang Kerok' kembali terlibat masalah. Kini penulis skenario film tersebut yang mempermasalahkan perizinan.
Syamsul Fuad, penulis skenario film pada masa tahun 1972 merasa mendapat tindakan tak adil karena perizinan dari pihak production house, Falcon Pictures.
"Terkait cerita, dimana cerita pada tahun 1972 itu milik Pak Syamsul kemudian mereka melakukan modifikasi dan di situ terlihat ada karakter fiksi yang memang sama. Intinya modifikasi itu mereka lakukan tanpa izin dari pak Syamsul," ujar Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum Syamsul, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Falcon Pictures Digugat Terkait Hak Cipta |
"Cuma masalahnya yang tidak ada titik temu masalah hak patennya itu. Pernah saat perundingan waktu itu sebelum berlanjut begini memang saya minta 25 juta, mereka bilang cuma bisa kasih 10 juta, sisanya akan dilimpahkan ke keluarga almarhum," jelas Syamsul.
Sidang pertama memang telah dilakukan pada tanggal 22 Maret silam dan hanya dihadiri oleh pihak Syamsul. Namun belum juga menemukan titik temu hingga harus melanjutkan di sidang mediasi kedua pada hari ini, Kamis (5/4).
"Memang sempat ketemu, cuma tetap mereka dengan pendirian mereka dan kita dengan pendirian kita, jadi nggak ada titik temu," tukas Syamsul.
Syamsul pun telah mengirimkan surat pribadi sebanyak dua kali dan somasi telah dilayangkan oleh Bakhtiar, kuasa hukum Syamsul, sebanyak satu kali kepada pihak Falcon.
"Hari ini masih mediasi kedua, kebetulan mereka belum hadir, baik itu kuasa hukum maupun tergugat. Jika tidak hadir nanti ada panggilan ketiga. Jika tidak memenuhi panggilan, baru kemudian lanjut sidang," tukas Bakhtiar.











































