Film 'Surat dari Praha' Dituduh Menjiplak, Ini Tanggapan Angga Sasongko

Film 'Surat dari Praha' Dituduh Menjiplak, Ini Tanggapan Angga Sasongko

M. Iqbal Fazarullah Harahap - detikHot
Senin, 01 Feb 2016 12:21 WIB
Foto: gusmun
Jakarta - Rumah produksi Visinema Pictures mendapat tuduhan plagiarisme atas film terbarunya 'Surat dari Praha'. Tuduhan itu dilayangkan oleh seorang penulis asal Malang, Jawa Timur, Yusri Fajar.

Yusri Fajar menerbitkan buku kumpulan cerpen berjudul 'Surat dari Praha' pada 2012. Ia menuduh film yang berjudul sama yang kini tengah tayang di bioskop tersebut melakukan plagiat atas karyanya.

Pria yang sehari-harinya merupakan dosen di jurusan Bahasa dan Sastra di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya itu membuat petisi berjudul 'Tolak Film Surat Dari Praha!' di situs change.org. Dalam petisi yang sudah didukung 41 orang tersebut, dituliskan empat poin utama yang menjadi tuduhanya. Yakni, kesamaan judul, alur cerita dan lokasi, cover dan poster serta kesamaan media surat yang dipakai sebagai pengantar ceritanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menanggapi tuduhan plagiasi yang ditujukan kepada film 'Surat dari Praha' oleh Yusri Fajar, kami sangat menyayangkan bahwa tuduhan itu dilayangkan dan dipublikasi sebelum filmnya dirilis di bioskop, sekitar 10 hari sebelum rilis. Tuduhan ini secara nyata merugikan kami karena menggiring opini publik untuk menghakimi kami tanpa legal standing yang kuat," tutur sutradara 'Surat dari Praha' sekaligus CEO Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko dalam jumpa pers di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

"Tema eksil politik 1965 di Praha ini tidak boleh diklaim sebagai hak cipta karena ini merupakan fakta sejarah. Itu diatur di UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 41 ayat 2, bahwa ide, temuan, data bukan merupakan objek hak cipta. Siapapun berhak menceritakan peristiwa terkait sejarah tersebut, baik fiksi maupun non fiksi," sambung Angga lagi.

Menguatkan pernyataannya, Angga juga menegaskan bahwa film yang digarapnya itu sudah memiliki dasar hukum sesuai dengan Undang-Undang.

"Kami sudah memiliki sertifikat hak cipta yang dikeluarkan oleh Ditjen HKI Kemenkumham dan telah mendaftarkan hak paten atas judul itu. Pada kelas 41 terkait dengan film bioskop, kelas 9 terkait dengan cakram digital dan kelas 16 terkait dengan poster," jelas Angga.

"Jadi, sebetulnya Yusri Fajar sendiri harus menjelaskan kepada kami, d imana letak bagian yang plagiat. Karena kami juga tidak tahu, konten filmnya berbeda, termasuk dengan poster resmi film 'Surat dari Praha' yang terdaftar di Lembaga Sensor Film (LSF)," tutupnya. (mif/mmu)

Hide Ads