Melalui sambungan telepon, Ketua LSF meluruskan berita yang beredar di publik tentang usulan pemblokiran layanan video streaming asal Amerika Serikat itu.
"Kami (LSF) tidak pernah berniat memblokir Netflix. Dalam tiap kesempatan, kami hanya mengingatkan bahwa ada lho Undang-Undang Perfilman No.33 tahun 2009 bahwa seluruh film yang tayang di Indonesia harus lulus sensor oleh LSF. Hanya itu kapasitas kami, mengingatkan saja," jelas Ahmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Ketua LSF tadi jelas menjernihkan kondisi keruh menyusul kehadiran Netflix di Indonesia. Sekaligus, menenangkan kekhawatiran para penikmat film.
"Netflix ini kan kemajuan teknologi. Tidak mungkin kami mencegah hal itu. Justru kami yang harus adaptasi dan mempersiapkan semua fasilitasnya untuk menyambut hal-hal seperti Netflix," tandas Ahmad Yani. (mif/mmu)