LSF: Kami Tak Pernah Niat Blokir Netflix

LSF: Kami Tak Pernah Niat Blokir Netflix

M. Iqbal Fazarullah Harahap - detikHot
Rabu, 13 Jan 2016 14:15 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Penelusuran polemik antara Netflix dan aturan di Indonesia membawa detikHOT ke Lembaga Sensor Film (LSF). Langsung kepada Ketua LSF, Ahmad Yani.

Melalui sambungan telepon, Ketua LSF meluruskan berita yang beredar di publik tentang usulan pemblokiran layanan video streaming asal Amerika Serikat itu.

"Kami (LSF) tidak pernah berniat memblokir Netflix. Dalam tiap kesempatan, kami hanya mengingatkan bahwa ada lho Undang-Undang Perfilman No.33 tahun 2009 bahwa seluruh film yang tayang di Indonesia harus lulus sensor oleh LSF. Hanya itu kapasitas kami, mengingatkan saja," jelas Ahmad Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin teman-teman media salah tangkap. Karena urusan blokir itu bukan urusan LSF, tapi wewenang Kemkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika)," jelas Ahmad Yani lagi.

Pernyataan Ketua LSF tadi jelas menjernihkan kondisi keruh menyusul kehadiran Netflix di Indonesia. Sekaligus, menenangkan kekhawatiran para penikmat film.

"Netflix ini kan kemajuan teknologi. Tidak mungkin kami mencegah hal itu. Justru kami yang harus adaptasi dan mempersiapkan semua fasilitasnya untuk menyambut hal-hal seperti Netflix," tandas Ahmad Yani. (mif/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads