Salah satu pendiri PPFI, H.M Firman Bintang menuturkan beberapa pertimbangan mengapa Usaha Bioskop harus dikeluarkan dari DNI karena Perfilman telah mempunyai UU tersendiri sejak 1992 dan diperbaharui dengan UU No. 33 tahun 2009. Pada pasal 51-56 diamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan fasilitas bagi pengembangan dan kemajuan perfilman Nasional. Selain itu, jumlah produksi film nasional terus mengalami peningkatan dari segi kuantitas yang tidak sebanding dengan perkembangan jumlah bioskop.
"Dari 34 propinsi di Indonesia, bioksop baru hadir di 25 propinsi, atau masih ada 26 persen propinsi yang belum memiliki bioskop. Dari 93 kota dan 412 Kabupaten yang ada di Indonesia, bioskop baru hadir di 36 kota besar, atau masih ada 93 persen Kabupaten Kota yang tidak mempunyai bioskop," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan syarat ada penanaman modal untuk bioskop perintis dari asing," kata Sekjen APROFI, Fauzan Zidni.
Sementara itu Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) menolak pencabutan DNI bioskop. Ody Mulya Hidayat selaku penggagas organisasi ini mengatakan dikeluarkannya Bidang Usaha Bioskop dari DNI tak hanya akan berimbas pada bioskop. Namun juga pada rumah-rumah produksi pembuat film.
Jumlah bioskop tak bisa dijadikan acuan. Namun kualitas film yang harus menjadi perhatian agar masyarakat tertarik menonton film Indonesia.
"Sekarang bukan infrastrukturnya yang diubah. Tapi, kualitas film nya harus harus diperbaiki. Karena percuma kita punya 1 juta bioskop tapi kalau kualitas filmnya jelek," ujar Ody. (doc/mmu)











































