Pentas layar perak nasional secara resmi diatur oleh βUndang-Undang Perfilman Indonesia No. 33 tahun 2009. Sayangnya, UU tersebut masih cukup lemah jika tak didorong oleh Peraturan Presiden (PP) yang selama ini digaungkan oleh banyak sineas.
Untuk segera menanggpi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Komisi IX menyatakan tindakannya. Komisi IX DPR-RI mengklaim sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok UU Perfilman Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede Yusuf yang juga resmi menjabat Anggota Kehormatan Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) itu menjelaskan lagi, UU Perfilman Indonesia seharusnya menjamin standar internasional bagi para pekerjanya.
"Sangat perlu bagi SDM (Sumber Daya Manusia) film itu punya sertifikasi internasional. Tahun depan kita sudah resmi menjadi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pekerja asing dengan mudah masuk ke Indonesia. Selama ini, badan sertifikasi internasional di Indonesia tidak pernah menyentuh film. Padahal nantinya ini akan langsung mempengaruhi honor mereka," tambah bintang film 'The Tarix Jabrix 3' itu.
β"Jika harus direvisi, maka UU Perfilman Indonesia itu juga harus bicara dengan tegas distribusi secara internasional. Dan harus orang film itu sendiri yang memberi masukan," tegas Dede Yusuf lagi.
UU Perfilman Indonesia No. 33 tahun 2009 dinilai memiliki kemelahan perihal tata edar dan definisi film nasional. βSelain itu, berkaitan dengan prosentase jumlah layar dari para pengusaha bioskop yang dinilai berat sebelah kepada film-film Hollywood.
(mif/fk)











































