UU Perfilman Indonesia Segera Dibenahi

UU Perfilman Indonesia Segera Dibenahi

M. Iqbal Fazarullah Harahap - detikHot
Senin, 12 Okt 2015 21:45 WIB
UU Perfilman Indonesia Segera Dibenahi
Jakarta - Aksi pemerintah dalam mendukung perfilman Indonesia masih dirasa kurang oleh banyak pelakunya. Undang-Undang yang mengatur pun dianggap kurang jelas.

Pentas layar perak nasional secara resmi diatur oleh β€ŽUndang-Undang Perfilman Indonesia No. 33 tahun 2009. Sayangnya, UU tersebut masih cukup lemah jika tak didorong oleh Peraturan Presiden (PP) yang selama ini digaungkan oleh banyak sineas.

Untuk segera menanggpi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Komisi IX menyatakan tindakannya. Komisi IX DPR-RI mengklaim sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok UU Perfilman Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panja-nya sudah dibuat. Kita sudah membentuk Panja yang nantinya akan berlanjut ke Pansus (Panitia Khusus). Fokusnya banyak, β€Žmisalnya apa diharapkan dari negara kepada film nasional. Misalnya negara bisa memberikan privillage seperti memudahkan kredit bagi para sineas, kemudian juga kemudahan izin lokasi," ungkap Ketua Komis IX DPR-RI periode 2014-2019, Dede Yusuf dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Dede Yusuf yang juga resmi menjabat Anggota Kehormatan Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) itu menjelaskan lagi, UU Perfilman Indonesia seharusnya menjamin standar internasional bagi para pekerjanya.

"Sangat perlu bagi SDM (Sumber Daya Manusia) film itu punya sertifikasi internasional. Tahun depan kita sudah resmi menjadi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pekerja asing dengan mudah masuk ke Indonesia. Selama ini, badan sertifikasi internasional di Indonesia tidak pernah menyentuh film. Padahal nantinya ini akan langsung mempengaruhi honor mereka," tambah bintang film 'The Tarix Jabrix 3' itu.

β€Ž"Jika harus direvisi, maka UU Perfilman Indonesia itu juga harus bicara dengan tegas distribusi secara internasional. Dan harus orang film itu sendiri yang memberi masukan," tegas Dede Yusuf lagi.

UU Perfilman Indonesia No. 33 tahun 2009 dinilai memiliki kemelahan perihal tata edar dan definisi film nasional. β€ŽSelain itu, berkaitan dengan prosentase jumlah layar dari para pengusaha bioskop yang dinilai berat sebelah kepada film-film Hollywood.

(mif/fk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads