Data jumlah penonton film nasional maupun impor, jumlah layar, dan wilayah pemutaran film dirasa perlu diketahui untuk mengetahui secara persis semua potensi penonton di Indonesia.
"Bagaimana mungkin kita mau membangun industri ini kalau kita tidak mempunyai data yang valid. Tanpa data penonton dan persebarannya, itu mustahil. Termasuk kekuatan tema perfilman dunia mutakhir," kata sineas senior Dedi Mizwar saat dihubungi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak adanya data penonton film impor misalnya, bisa menimbulkan kecurigaan penyimpangan pajak atau royalti film yang tentu merugikan pemasukan negara. Jadi ada baiknya jika data jumlah penonton disediakan secara online.
"Jadi setiap saat, setiap orang bisa mengakses jumlah penonton. Malam main, pagi kita sudah tahu jumlah penontonnya," ujarnya.
Dalam Undang-Undang no.33 Tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa pengusaha pertunjukan bioskop diwajibkan melaporkan data jumlah penonton secara berkala kepada kementerian yang membawahi perfilman. Dari situ, kementerian terkait melaporkannya ke masyarakat. Diharapkan pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguatkan pelaksanaan undang-undang perfilman.
Mengenai pelaporan jumlah penonton, Direktur Cinema 21 Tri Anintio mengaku sudah melakukan hal tersebut saat film ada di bawah Kemenparekraf. "Sekarang yang jadi persoalan, film ada di bawah Kemendikbud kami tidak tahu harus melapor ke mana," kilahnya, Senin (4/8) kemarin.
(ich/mmu)