Bioskop Diminta Sediakan Data Jumlah Penonton Secara Online

Bioskop Diminta Sediakan Data Jumlah Penonton Secara Online

Adhie Ichsan - detikHot
Selasa, 04 Agu 2015 13:52 WIB
Jakarta - Industri film Hollywood di AS selalu mengeluarkan data yang valid tentang jumlah penonton secara terbuka tiap akhir pekan, untuk melihat penjualan film-film yang sedang tayang. Sementara data jumlah penonton film yang tayang di Indonesia masih sulit didapatkan masyarakat luas.

Data jumlah penonton film nasional maupun impor, jumlah layar, dan wilayah pemutaran film dirasa perlu diketahui untuk mengetahui secara persis semua potensi penonton di Indonesia.

"Bagaimana mungkin kita mau membangun industri ini kalau kita tidak mempunyai data yang valid. Tanpa data penonton dan persebarannya, itu mustahil. Termasuk kekuatan tema perfilman dunia mutakhir," kata sineas senior Dedi Mizwar saat dihubungi wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Bioskop 21 Sebut UU Perfilman Masih Punya Kelemahan

Dengan tidak adanya data penonton film impor misalnya, bisa menimbulkan kecurigaan penyimpangan pajak atau royalti film yang tentu merugikan pemasukan negara. Jadi ada baiknya jika data jumlah penonton disediakan secara online.

"Jadi setiap saat, setiap orang bisa mengakses jumlah penonton. Malam main, pagi kita sudah tahu jumlah penontonnya," ujarnya.

Dalam Undang-Undang no.33 Tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa pengusaha pertunjukan bioskop diwajibkan melaporkan data jumlah penonton secara berkala kepada kementerian yang membawahi perfilman. Dari situ, kementerian terkait melaporkannya ke masyarakat. Diharapkan pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguatkan pelaksanaan undang-undang perfilman.

Mengenai pelaporan jumlah penonton, Direktur Cinema 21 Tri Anintio mengaku sudah melakukan hal tersebut saat film ada di bawah Kemenparekraf. "Sekarang yang jadi persoalan, film ada di bawah Kemendikbud kami tidak tahu harus melapor ke mana," kilahnya, Senin (4/8) kemarin.

(ich/mmu)

Hide Ads