Dalam keterangan pers yang diterima detikHOT, Jumat (8/8/2014), surat penolakan tersebut disampaikan kepada Menteri Pariwisatan Dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 24 Juli 2014, dan ditembuskan kepada Presiden SBY, Wakil Presiden Budiono serta ke sejumlah Menteri terkait.
Salah satu Ketua PPFI, Chand Parwez Servia, menyampaikan, PPFI sebagai organisasi perfilman yang telah berusia 58 tahun dan turut mengawal dan memproduksi film nasional hingga kini, menemui terlalu banyak ketidakadilan yang masih terjadi atas film nasional. Ketidakadilan atas pelaku industri perfilman akan berlanjut jika rancangan Permen Tata Edar benar-benar ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan peraturan tersebut dikritik PPFI karena hanya mengatur pertunjukan film Indonesia di bioskop, dan tidak mengatur tentang film impor.
Meski pada saat bersamaan, Undang-Undang Perfilman menyatakan aturan tata edar berlaku untuk semua jenis film beredar, dan justru memberi perlakuan istimewa pada film Indonesia. Sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, tentang kewajiban memutar 60 persen film Indonesia dalam 6 bulan secara berturut-turut.
"Tapi beberapa waktu lalu, kami menerima kembali draft Rancangan Permen yang esensinya tidak berbeda dengan rancangan sebelumnya, karena yang diatur hanya film nasional di belantara bioskop yang dikuasai film impor," ujar dia.
Karena itu, PPFI meminta agar Permen Tata Edar seharusnya mengatur semua jenis film beredar dan memberi perlakuan istimewa untuk film Indonesia, termasuk laporan secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan.
Itu belum termasuk sejumlah persoalan lainnya, yang di mata PPFI prinsipal namun belum tertanggulangi oleh Rancangan Permen Tata Edar. Seperti ketentuan menerapkan masa uji atau masa evaluasi coba 4 hari dengan minimum di atas 30 persen sampai dengan 35 persen kapasitas penonton.
"Apakah uji coba tetap 4 hari atau akan kurang dari 4 hari apabila tidak mencapai kapasitas?" ujar Parwez. Padahal setelah 4 hari itu, imbuh dia, kapasitas yang harus dipenuhi sebanyak 30 persen, merupakan sesuatu yang sangat sulit terpenuhi.
"Jadi nggak usah dipaksakan Permen ini, nunggu pemerintah baru aja," katanya.
(ich/mmu)











































