Rachmawati sudah mengajukan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga keluar Penetapan Sementara dengan nomor: 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 11 Desember 2013. Isi dari Penetapan Sementara itu memerintahkan untuk menghentikan penyiaran, menyebarluaskan, pengumuman terkait film 'Soekarno' khusus pada adegan sebagaimana tertulis dalam skrip halaman 35, berupa adegan "dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai" dan adegan "Popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Sukarno."
Mengingat adegan-adegan yang dilarang dalam penetapan tersebut nyatanya tidak ada di film "Soekarno: Indonesia Merdeka" yang sedang beredar, maka MVP merasa berhak tetap mengedarkan film di bioskop. MVP juga telah menyerahkan skrip dan master film pada 13 Desember ke juru sita pengadilan untuk mematuhi penetapan sementara yang dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun film milik klien kami yang sedang beredar adalah berjudul 'Soekarno' sebagaimana Tanda Pendaftaran Pembuatan Film Seluloid No. 41/TPP-FS/DIR.PIP/IV/2013 Jo. No.216/Dit.PIP/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dengan penulis skenario Hanung Bramantyo dan Ben Sihombing," ujar Rivai dalam pernyataannya yang disampaikan di jumpa pers, Raja Ketjil, Citiwalk, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Pihak MVP juga menolak tudingan 'kebal hukum' karena hingga saat ini, mereka mematuhi proses hukum yang tengah berjalan. "Ada 4 serangan hukum yang kami terima, dan semuanya kami ikuti prosesnya dan kami akan menggunakan hak-hak hukum kami dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah di pengadilan," lanjut Rivai.
(ich/mmu)